So tau Rumoong Atas Dua?
Apakah hasil pemekaran?
Iya! Pada tanggal 22 Desember 2006
Desa Rumoong Atas secara resmi dimekarkan menjadi Desa Rumoong Atas dan Desa Rumoong Atas Dua.
Jadi resminya kapan?
Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2007 ditetapkan sebagai tanggal berdirinya desa Rumoong Atas Dua dan mulai menjalani Pemerintahan sendiri
Potensi Desa

Hasil Alam Melimpah
Desa ini sendiri memproduksi sekitar
300 ribu pohon yang meliputi
Kelapa, Cengkih, juga Kayu Cempaka!

Banyak Kaum Pekerja
Selain bertani, warga juga sudah terbiasa bekerja dalam bidang pertukangan ataupun pengelolaan alkohol.

Dekat Tempat Wisata
Dari Desa ini juga ada beberapa tempat wisata yang bisa diraih karena dekat
salah satunya Puncak Tareran
Detail Desa Rumoong Atas Dua
Luas Wilayah : 405,4 Ha
Luas Pemukiman : 16,75 Ha
Luas Sawah : 25 Ha
Luas Ladang : 48 Ha
Luas Perkebunan : 300 Ha
Luas Hutan : 10 Ha
Batas Wilayah Desa:
UTARA : Desa Rumoong Atas
TIMUR : Desa Rumoong Atas
SELATAN : Desa Tumaluntung dan Lansot
BARAT : Desa Wiau Lapi dan Wuwuk
Perangkat Desa
Hukum Tua
Frangky R. D. Rungkat, S.Pi
Sekretaris Desa
Ronald Warokka, AMD.TE
Kepala-Kepala Seksi
Kepala-Kepala Urusan
Kepala Jaga
Hubungi Kami!
Jangan lupa datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan informasi tentang Desa.
Kantor Desa Rumoong Atas Dua
-
Nomor Kontak Desa
Hukum Tua
+62 857-5716-5707
Bisa dihubungi di hari kerja