So tau Rumoong Atas Dua?

Apakah hasil pemekaran?

Iya! Pada tanggal 22 Desember 2006
Desa Rumoong Atas secara resmi dimekarkan menjadi Desa Rumoong Atas dan Desa Rumoong Atas Dua.

Jadi resminya kapan?

Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2007 ditetapkan sebagai tanggal berdirinya desa Rumoong Atas Dua dan mulai menjalani Pemerintahan sendiri

Potensi Desa

Hasil Alam Melimpah

Desa ini sendiri memproduksi sekitar
300 ribu pohon yang meliputi
Kelapa, Cengkih, juga Kayu Cempaka!

Banyak Kaum Pekerja

Selain bertani, warga juga sudah terbiasa bekerja dalam bidang pertukangan ataupun pengelolaan alkohol.

Dekat Tempat Wisata

Dari Desa ini juga ada beberapa tempat wisata yang bisa diraih karena dekat
salah satunya Puncak Tareran

Detail Desa Rumoong Atas Dua

Luas Wilayah                                    : 405,4 Ha
Luas Pemukiman                              : 16,75 Ha
Luas Sawah                                      : 25 Ha
Luas Ladang                                     : 48 Ha
Luas Perkebunan                              : 300 Ha
Luas Hutan                                       : 10 Ha

Batas Wilayah Desa:
UTARA       : Desa Rumoong Atas
TIMUR       : Desa Rumoong Atas
SELATAN   : Desa Tumaluntung dan Lansot
BARAT       : Desa Wiau Lapi dan Wuwuk

Perangkat Desa

Hukum Tua

Frangky R. D. Rungkat, S.Pi

Sekretaris Desa

Ronald Warokka, AMD.TE

Kepala-Kepala Seksi

Kepala-Kepala Urusan

Kepala Jaga

Hubungi Kami!

Jangan lupa datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan informasi tentang Desa.

Kantor Desa Rumoong Atas Dua

-

Nomor Kontak Desa

Hukum Tua

+62 857-5716-5707

Bisa dihubungi di hari kerja